Gandeng HDII, Desain Interior UPH Bekali Mahasiswa Terkait Pentingnya Sertifikasi Keahlian.

Sertifikasi keahlian sangat penting bagi suatu profesi karena memperkuat kapasitas individu. Sertifikasi ini memastikan profesionalisme, meningkatkan kualitas, dan memajukan standar dalam suatu bidang. Selain itu, sertifikasi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan terhadap profesi yang diemban seseorang. 

Berkaitan dengan hal ini, Program Studi (Prodi) Desain Interior Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar acara pelatihan bagi mahasiswa terkait sertifikasi profesi desainer interior pada Kamis, 30 Mei 2024 di UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang. Bekerja sama dengan Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII), mahasiswa/i Desain Interior UPH angkatan 2022 mendapatkan pembekalan maupun sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi bagi profesi di bidang desain interior. 

Dalam acara pelatihan ini, turut hadir Rohadi Sumardi, S.Sn., M.Si., HDII selaku Ketua Umum HDII Pusat; Ir. Dina Hartati, HDII selaku Wakil Ketua HDII; dan Ar. Riasti Anggraini G, S.T., IAI., HDII selaku Ketua HDII Banten.  

Dalam paparannya, Rohadi mengungkapkan bahwa HDII adalah satu-satunya asosiasi profesi yang menaungi profesi desain interior di Indonesia dan telah terakreditasi secara nasional. Asosiasi yang telah didirikan sejak tahun 1983 ini telah diakui pemerintah Indonesia. Oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), HDII juga dipercaya untuk melaksanakan asesmen hingga menerbitkan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA/SKK) dengan kualifikasi Desainer Interior Ahli Muda, Desainer Interior Ahli Madya, dan Desainer Interior Ahli Utama.  

HDII juga menjadi fasilitator forum Pendidikan Tinggi Program Studi Desain Interior Indonesia sejak tahun 2004. Selain itu, HDII juga diterima menjadi anggota International Federation of Interior Architects/Designers (IFI) serta Asia Pacific Space Designers Association (APSDA). Melalui kedua organisasi ini, HDII semakin dikenal di mancanegara dan para anggotanya dapat saling bertukar pandangan.  

“Kami hadir di sini untuk bisa memberikan bagaimana gambaran masa depan para mahasiswa ini. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami ingin memberikan penguatan kepada para mahasiswa UPH, sehingga saat memasuki dunia kerja mereka jadi lebih siap,” kata Rohadi.  

Sementara itu, Dina Hartati mendorong mahasiswa/i Desain Interior UPH untuk bergabung menjadi anggota HDII. Ia juga menekankan bahwa SKA wajib dimiliki oleh seseorang yang berprofesi di bidang desain interior, khususnya terkait jasa konstruksi. Hal ini juga dikuatkan lewat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki SKA. 

“Kalau jadi anggota (HDII), kita akan diberikan pembekalan, mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki, tanggung jawabnya, termasuk mendapatkan perlindungan. Desainer Interior profesional harus mempunyai kompetensi kerja, kreativitas, menjalankan pelayanan secara profesional, serta mampu dan sanggup mempersiapkan pekerjaan sesuai dengan tahapan-tahapannya,” katanya. 

Bercerita mengenai pengalamannya, Riasti Anggraini memandang jika ingin mendapatkan pekerjaan dan mampu bersaing, membekali diri dengan sertifikasi merupakan salah satu cara yang harus dilakukan. 

“Saya pernah dikompetisikan dengan orang yang sudah memiliki sertifikat. Pada saat itu, perbandingan pendapatan yang diperoleh jauh sekali karena saya tidak berlisensi atau bersertifikat. Oleh karena itu, saya mendorong mahasiswa UPH untuk memiliki SKA agar ketika melamar kerja memiliki nilai plus yang lebih tinggi dan menjadi modal untuk bisa berkolaborasi dengan dunia industri,” ucapnya.  

Pembekalan ini tentunya menjadi bukti keunggulan UPH dalam memberikan pendidikan yang holistik. Ditambah dengan adanya dukungan dan bimbingan dari dosen-dosen UPH, salah satunya Kuntara Wiradinata, S.Sn., M.Si. 

“Pembekalan atau pelatihan ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai institusi pendidikan dalam memberikan informasi secara langsung dan penjelasan yang paling tepat. Sertifikasi ini adalah syarat mutlak, karena bagaimanapun juga legalitas kita sebagai interior designer akan diakui di mata hukum. Pembekalan sertifikasi ini juga menunjukkan bagaimana keseriusan Desain Interior UPH dalam mengarahkan anak didiknya kepada dunia profesi yang sesungguhnya,” ujar Kuntara. 

Salah satu mahasiswi Desain Interior UPH angkatan 2022, Tiffany Anderson mengatakan, acara pembekalan ini menjadi wawasan baru baginya yang dapat menunjang masa depannya di dunia kerja. “Masih banyak hal yang belum kita ketahui mengenai teknis di dunia kerja desain interior itu seperti apa. Melalui pembekalan ini, membantu saya untuk lebih siap lagi ke depannya, sehingga setelah lulus dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan,” kata Tiffany. 

Usai pengenalan terkait HDII dan sosialisasi mengenai sertifikasi, pihak HDII mengajarkan para mahasiswa membuat akun Sistem Informasi Manajemen Pengalaman atau SIMPAN. Para mahasiswa dibimbing mulai dari membuka website simpan.pu.go.id, melakukan registrasi akun SIMPAN Profesi yang baru, mengisi data diri, hingga menginput proyek-proyek mereka. Setelah akun SIMPAN berhasil dibuat, para peserta dapat mengajukan SKA melalui HDII cabang masing-masing, mengikuti persyaratan yang diminta, dan disesuaikan dengan tingkatan SKA yang akan diambil. 

Sebagai informasi, untuk mendapatkan SKA, diwajibkan untuk menjadi anggota HDII terlebih dahulu. Pendaftaran sebagai anggota dapat dilakukan sejak masih berstatus sebagai mahasiswa Program Sarjana (S1). Bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa, nantinya baru bisa memperoleh SKA setelah lulus kuliah. 

Adapun syarat bagi pendaftar kategori fresh graduate yang diperlukan di antaranya, memiliki latar belakang Pendidikan S1 Desain Interior/Arsitektur, memiliki 2 tahun pengalaman atau 13 bulan masa kerja di bidang desain interior; menjalankan etika profesi serta menguasai kompetensi dalam bidang desain interior dari aspek desain, komunikasi/dokumentasi dan manajemen proyek untuk pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sederhana (rumah tinggal 1 lantai atau unit apartemen); menggunakan teknologi sederhana; serta memiliki dampak lingkungan dan sosial. 

Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka pendaftar harus melalui uji kompetensi maupun asesmen untuk mendapatkan SKA. Jika seluruh tahapan telah dilalui, maka pendaftar dengan kategori fresh graduate akan memperoleh SKA dengan kualifikasi Desainer lnterior Ahli Muda.  

Setelah mendapatkan SKA, para desainer juga diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan dari HDII. SKA memiliki masa berlaku selama tiga (3) tahun, setelah itu dapat diperpanjang dengan mengikuti prosedur/aturan yang telah ditentukan. 

Penyelenggaraan acara ini menjadi bukti nyata bahwa Desain Interior UPH membekali mahasiswanya terkait sertifikasi keahlian yang relevan, serta memastikan mereka memiliki kompetensi profesional yang diakui dalam industri. Dengan demikian, lulusan Prodi Desain Interior UPH tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan desain yang mendalam, tetapi juga kredibilitas yang unggul dan diakui. 

Melalui berbagai program dan kegiatan, UPH terus berkomitmen untuk mempersiapkan mahasiswa agar menjadi lulusan yang takut akan Tuhan, kompeten, profesional, dan siap berdampak positif.