NEWS & PUBLICATION

Fakultas Hukum UPH Selenggarakan ?Penyuluhan tentang Akibat Hukum Bullying? di PAUD Akhlaqul Karimah

13/11/2015 Uncategorized

Fakultas Hukum UPH Selenggarakan ?Penyuluhan tentang Akibat Hukum Bullying? di PAUD Akhlaqul Karimah

Pada tanggal 7 November 2015 Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) mengadakan ?Penyuluhan tentang Akibat Hukum Bullying? yang dilaksanakan di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Akhlaqul Karimah, Tangerang

Pada tanggal 7 November 2015 Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) mengadakan ?Penyuluhan tentang Akibat Hukum Bullying? yang dilaksanakan di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Akhlaqul Karimah, Tangerang

Foto bersama dosen dan mahasiswa dalam acara Penyuluhan tentang Akibat Hukum Bullying

 

. Penyuluhan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat serta sarana untuk mengedukasi. Menurut Gwendolyn Ingrid Utama, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum yang merupakan Ketua Panitia acara penyuluhan ini, penting sekali untuk memberikan pemahaman tentang bullying kepada anak sejak usia dini. ?Kalau dilihat dari berita yang ada, bullying itu bahkan bisa dimulai sejak anak berada di PAUD. Mungkin yang lebih banyak ditunjukkan adalah bullying di kalangan remaja, namun tanpa disadari, itu merupakan bibit yang semakin tumbuh akibat pengalaman mereka di masa kecil,? ungkap Gwen.

 

Peserta dari penyuluhan ini adalah para orang tua, guru dan warga sekitar yang diperkirakan berjumlah 100 orang. ?Orang tua menjadi sasaran utama untuk penyuluhan ini, karena pendidikan pertama itu datangnya dari keluarga baru kemudian sekolah. Jadi jika orang tua tidak diperlengkapi untuk memberikan pengajaran yang benar untuk anaknya, maka bullying akan terus berlanjut,? tegas Gwen lagi. Penyuluhan dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum yang merupakan Pakar Pidana yaitu Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum., yang membahas bullying dari sudut pandang ?Pelaku? sedangkan Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum., dari sudut pandang ?Korban?.  

 

 
Peserta penyuluhan tentang akibat hukum Bullying
Dr. Agus menjelaskan bahwa meskipun pelakunya adalah anak-anak, namun tetap ada akibat hukumnya. Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pelaku bukan hanya yang melakukan saja tetapi juga yang ?turut melakukan?. ?Yang turut melakukan itu bisa mereka yang membantu atau yang tahu dan melihat namun tidak melakukan apa-apa, dalam arti untuk membela, melerai atau melaporkan,? ungkap Agus. Ia juga menjelaskan tentunya hukuman anak berbeda dengan hukuman orang dewasa karena dasar pemikian pemberian hukuman oleh negara adalah karena setiap warga negaranya adalah makhluk yang bertanggung jawa dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak-anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga hukuman yang diberikan pun pada hakekatnya harus tetap memprioritaskan kepentingan si anak. 

 

Sementara penyuluhan diadakan, anak-anak diberikan edukasi tentang bullying yang dikemas dalam bentuk permainan oleh perwakilan dari Senat Mahasiswa Fakultas Hukum yang juga menyumbangkan dan membuat taman bermain bagi anak PAUD Akhlaqul Karimah.

 

?Melalui acara ini, kami berharap dapat mengedukasi orang tua serta guru dan mereka dapat menyebarkan edukasi ini kepada keluarga, tetangga atau siapapun, sehingga bullying, terutama di kalangan anak-anak tidak terjadi lagi,? ungkap Gwen.(fc)
 
 
 
UPH Media Relations