2022
Gandeng APPDI, FH UPH Persiapkan Mahasiswa Jadi Data Protection Officer Handal.
Adanya isu terkait perlindungan data pribadi yang kerap menjadi perbincangan di era digital, menjadikan Data Protection Officer (DPO) sebagai profesi menjanjikan. Hal ini diresponi Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) melalui kerja sama dengan Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI), dan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 18 Maret 2022. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan mutu pembelajaran bagi mahasiswa UPH di era digital dalam mempersiapkan profil lulusan FH UPH sebagai DPO handal. ?Perjanjian kerja sama antara UPH dan APPDI merupakan kesempatan yang sangat baik dengan tujuan meningkatkan kualitas mahasiswa UPH melalui beragam aktivitas seperti seminar, workshop, kelas simulasi, dan kompetisi skala nasional maupun internasional. Saya berharap melalui kerja sama ini mahasiswa mendapatkan pengalaman serta nilai tambah, pengetahuan, dan skill agar mereka siap masuk ke dunia professional,? jelas Naz Schinder, Co-Founder dan President APPDI.
Bagi UPH, menjalin kerja sama dengan APPDI menjadi langkah FH UPH dalam meresponi bidang hukum yang selalu berkembang dinamis dan memiliki beragam profesi yang belum tersentuh, salah satunya DPO atau Pejabat Perlindungan Data Pribadi. Profesi ini dinilai Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H., Dosen UPH; sebagai profesi yang sangat dibutuhkan terkait isu proteksi data pribadi di era digital ini. ?Bersama APPDI kami akan menyelenggarakan beragam aktivitas bermanfaat seperti seminar ataupun diskusi akademis. Kerja sama ini membantu mahasiswa dalam mendapatkan informasi maupun narasumber ahli untuk kebutuhan tugas penelitian ataupun skripsi. Selain itu, tujuan jangka panjang dari kerja sama ini diharapkan akan berkembang kepada area sertifikasi profesi DPO,? tambah Fajar.
Sebagai bentuk realisasi pertama dari MoU, FH UPH dan APPDI menghadirkan webinar ?Profesi Baru, Data Protection Officer? pada 18 Maret 2022. APPDI sebagai asosiasi resmi pertama untuk Pejabat Perlindungan Data (DPO) dan para profesional privasi di Indonesia, menghadirkan dua Co-Founder APPDI yaitu Prof. Dr. I.B.R Supancana dan Prof. Abu Bakar Munir sebagai narasumber. Lewat webinar ini, keduanya membagikan informasi mengenai DPO, pengaturannya di Indonesia, dan peran DPO yang krusial dan sangat dibutuhkan. Prof. Supancana mengatakan bahwa berdasarkan grand design pembentukan ekosistem DPO Indonesia yang disusun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tahun 2021, Indonesia membutuhkan minimal sekitar 155.000 DPO yang sejalan dengan kebutuhan DPO dalam skala global yang juga meningkat. Perkembangan teknologi memberikan perubahan dinamis dalam berbagai sektor kehidupan, yang berpotensi menyebabkan hilangnya beberapa lapangan pekerjaan. Namun di saat yang sama juga membuka peluang pekerjaan yang baru, salah satu contohnya adalah profesi DPO.
Hal serupa juga disampaikan oleh Prof. Abu Bakar Munir, ia menegaskan pentingnya peran DPO sebagai pejabat yang bertanggung jawab melakukan penilaian, perlindungan, pertahanan tata kelola, dan pemberian tanggapan terhadap perlindungan data di tengah meroketnya aktivitas digital. ?Privasi data adalah salah satu fundamental right manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Karena itu peran DPO sangat penting di era digital ini dan merupakan peluang karier yang menjanjikan bagi mahasiswa,? tuturnya.
Terjalinnya kerja sama UPH dengan APPDI, menambah bukti komitmen nyata Fakultas Hukum UPH yang mempersiapkan para lulusannya agar selalu relevan dengan kebutuhan industri masa kini. Mari bergabung di Fakultas Hukum UPH, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Student Consultants di 0811-1709-901 atau daftar di sini.