Judul diatas merupakan penggalan dari judul orasi ilmiah yang disampaikan John Riady, Executive Dean Fakultas Hukum UPH, yang disampaikan pada Dies Natalis Fakultas Hukum UPH ke-17
![]() (ki-ka) Dekan Eksekutif Fakultas Hukum John Riady, Dekan Fakultas Hukum Prof. Bintan Saragih, Ketua Jurusan Hukum Vincensia Esti, Direktur Fakultas Hukum Susi Susantijo
|
||
|
||
Mengawali paparannya tentang pendidikan hukum yang ideal, John menegaskan tentang tujuan pendidikan hukum. Ia menyebutkan dua jenis tujuan pendidikan hukum yaitu tujuan absolut dan tujuan kontekstual. Tujuan absolut dari pendidikan hukum adalah menjadikan arsitek masyarakat dan peradaban (social engineers). ?Tujuan ini merupakan yang utama. Karena itu profesi dan pendidik hukum diberikan tanggung jawab untuk membatasi dan mengatasi sifat dasar manusia yang berdosa, dan juga menciptakan sebuah peradaban dimana kreatifitas, inovasi dan potensi manusia yang sesungguhnya dapat diangkat dan disempurnakan,? tegas John.
Tantangan yang dihadapi pendidikan hukum adalah filosofi atau pandangan post-modern, dimana manusia menempatkan diri sebagai pusat. Hal ini mengakibatkan batasan benar dan salah, adil dan tidak adil menjadi kabur. Untuk mengembalikan fungsi praktisi hukum yang lebih bermakna dan membangun, maka pendidikan hukum harus mengembalikan pengertian profesi ini sebagai sebuah panggilan.
Tujuan kontekstual dari pendidikan hukum, yaitu menjadikan praktisi hukum yang dapat mencerminkan perspektif ?real world? dan multi disciplinary. Karena kemampuan teknis sekarang ini tidak lagi cukup untuk menghasilkan sarjana hukum yang berhasil.
|
||
|