13/04/2018 Uncategorized
Dalam dunia hukum kita mengenal istilah ?advokat? yang mungkin tidak lagi asing, dimana profesi ini disebut sebagai officum nobile yang artinya pekerjaan yang mulia dan terhormat. Advokat sebagi profesi hukum dengan memiliki kekhasan yaitu adanya hak imun
![]() Seminar Fakultas Hukum UPH Menghadirkan Dr. Christine Susanti, S.H., M.H. ? Advokat sekaligus Dosen di FH UPH danViator Harlen Sinaga, S.H., M.H. ? Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Narasumber, Dimoderatori oleh V. Esti P. S.H., M.Hum – Ketua Program Studi FH UPH
|
||||
Dalam dunia hukum kita mengenal istilah ?advokat? yang mungkin tidak lagi asing, dimana profesi ini disebut sebagai officum nobile yang artinya pekerjaan yang mulia dan terhormat. Advokat sebagi profesi hukum dengan memiliki kekhasan yaitu adanya hak imunitas. Namun penting memahami apa dan bagaimana penerapan hak imunitas seorang advokat. Untuk itu Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) membahas ini melalui seminar dengan tema ?Penerapan dan Batasan Hak Imunitas bagi Advokat?, pada 12 April 2018 di Gedung D lantai 5 ruang 503 Kampus UPH Lippo Village.
Acara ini dihadiri kurang lebih 70 orang yang terdiri dari dosen dan mahasiswa FH UPH, dan mahasiswa dari universitas lainnya yaitu Universitas Tarumanegara, Unviersitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, dan Universitas Paramadina. Untuk memperluas wawasan para peserta, seminar ini menghadirkan Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H. ? Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia dan Dr. Christine Susanti, S.H., M.H. ? Advokat sekaligus Dosen di FH UPH sebagai narasumber.
V. Esti P. S.H., M.Hum sebagai moderator, mengawali seminar dengan menjelaskan arti advokat.
?Advokat adalah orang yang profesinya memberikan jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan yang memenuhi persyaratan UU advokat. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa advokat tidak bisa dituntut perdana dan perdata ketika bertugas untuk membela klien di luar atau dalam pengadilan, yang dijamin dengan hak imunitas. Inilah yang akan dibahas oleh kedua narasumber ktia hari ini,? tutur Esti. |
||||
Dr. Christine menyimpulkan bahwa hak imunitas seorang advokat harus digunakan tanpa menciderai hukum dan tanpa mempermalukan profesinya. Advokat harus menyadari peran atau fungsinya sebagai salah satu pilar dalam menegakan supremasi hukum dan HAM, serta tidak boleh melakukan tindakan yang menghalangi proses hukum. Hak imunitas terbatas pada itikad baik dalam menjalankan profesi dan kode etik, sehingga hak imunitas bukan hal yang absolut.
|
||||
Diakahir paparannya Harlen kembali menyimpulkan bahwa kode etik ini mampu mengarahkan advokat menjadi seorang yang berintegritas dan mengetahui batasan hak imunitas.
?Hak imunitas terbatas pada apa yang disebut itikad baik (good faith), artinya sesuai peraturan dan secara umum diartikan meliputi pada a honest belief (kepercayaan jujur), an absence of malice atau tidak ada niat curang, an absence of design to fraud atau tidak berencana menipu. Dan dalam UU Advokat pasal 16 itikad baik artinya advokat menjalankan profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien,? papar Harlen.
Baik Harlen maupun Christine berharap pembahasan ini mampu bermanfaat, fruitful, dan membawa peserta seminar semakin memahami profesi advokat dan batasan yang dimilikinya. Ini juga yang menjadi harapan dari FH UPH. Dr. Vellianan Tanaya, S.H., M.H., – Direktur FH UPH, berharap agar peserta yang hadir dapat semakin menjunjung tinggi supremasi hukum dari profesi advokat dan mampu menjalankan profesinya sesuai dengan proses dan tujuan hukum. |
||||
(kiri) Mahasiswa Fakultas Hukum UPH dan (kanan) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Memberikan Pertanyaan Diakhir Sesi Seminar
|
||||
UPH Media Relations
|